Saturday 10 November 2018

Tentang forex


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader da Indonésia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena e perminataan de bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penkatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari de merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAKisah Pak Amir Setelah berkenalan dan berbasa basi sejenak pak Amir menanyakan bagaimana caranya menganalisa pergerakan harga pada Índice Hangseng. Karena Index merupakan sepupu forex, sedikit banyak saya dapat menjelaskannya. Terutama dari sisi analisa-teknikal memang mirip sekali. Kalau sisi fundamentalnya memang Saya katakan terus terang bahwa Saya tidak terlalu mahir dalam índice fundamental. Setahu Saya pergerakan Hangseng dan banyak bursa utama dunia lebih mengikuti pergerakan Dow Jones e Nasdaq (mohon dikoreksi kalau dikeliru). Seperti sebagian besar penanya yang menghubungi Saya, pak Amir chute-de-lança no tahu bagaimana jalan singkatnya untuk dapat mengerti karena semakin Saya jelaskan nampaknya semakin membingungkan. Ya memang kalau mengerti separuh pasti bingung. Bagaimana mungkin mengerti analisa teknikal dan fundamental hanya dalam pembicaraan beberapa menit saja Wong training yang 2 x 2 jam saja pesertanya masih banyak yang keblinger kok hehehe. Obrolan berlanjut. Karena beliau semakin dalam bertanya perihal analisa akhirnya saya tergelitik ingin mengetahui apakah Pak Amir ini memang sudah principal conta real atau baru sekedar latihan. Bem, rupanya sudah. Pantas bertanyanya semangat hahaha. Saya tanyakan bertrading di pialang mana, beliau menjawab pada pialang A (rahasia dong masak dikasih tahu sih). Rupanya pialang resmi. Untunglah. Setidaknya sudah melewati saringan pertama saya. Seperti biasa, hal pertama yang saya tanyakan kalau ada yang berkonsultasi pasti apakah bertrading pada pialang terdaftar atau tidak. Setelah berbicara ini itu yang terus terang saya lupa apa saja detailnya, saya menanyakan lebih lanjut bagaimana sejauh ini trading beliau. Untungkah atau justru sebaliknya babak belur Rupanya pilihan kedua sebagai jawaban pertanyaan saya tersebut. Beliau mengeluhkan bahwa dia sama sekali tidak mengerti apa yang dibujado por tradernya selama ini. Setelah dibujuk sana sini dan akhirnya berinvestasi sebesar 100 Juta Rupiah akhirnya dia tertarik untuk invest. Si marketing merangkap sebagai trader. Sampai disini saya hampir bisa menebak kisah selanjutnya. Tidak perlu panjang lebar, pak Amir menjelaskan bahwa uangnya yang tadinya sebesar 100 Juta tersebut kini tinggal tersisa 20 Juta saja karena ter-flutuante perda. Dan dalam keadaan terdesak tersebut pak Amir lagi-lagi terpaksa melakukan penambahan dana untuk menutupi kerugiannya. Total sudah mencapai 40 Juta untuk melakukan injeção. Pada mulanya sih beliau enggan, tapi berhubung tidak mengerti sama sekali bagaimana bertrading índice, dan pastinya kalah argumen dengan si marketing, pak Amir tidak dapat berbuat apa-apa. Setuju-setuju saja dan cuma sanggup berkeluh kesah dalam hati (dan kepada saya juga keluh kesah ini sampai). Saya bertanya lebih lanjut: Sebelum bertrading real, apa Bapak sudah pernah mencoba demo accountnya Jawabannya belum. Heran juga ada yang berani membenamkan uang dalam jumlah besar tanpa mencoba terlebih dahulu. Tapi yang lebih herannya lagi adalah apa saja yang diperbuat oleh si marketing sampai nasabahnya tidak mengetahui apa yang dia lakukan Dan sebenarnya kalau mau dipikir lebih dalam lagi, ini adalah aksi pembodohan masyarakat. Maraknya penipuan dan kegiatan pemasaran yang tidak sehat seperti ini mengakibatkan banyak yang memiliki persepsi bahwa perdagangan berjangka seperti forex, índice dan komoditi adalah sarang penipu dan tidak ada yang untung didalamnya. Mulai dari perusahaan-perusahaan yang menjanjikan fixar renda dengan memutar di pasar forex sampai teknik modelo de pemasaran marketing-nya pak Amir tadi. Mereka yang berkelakuan seperti ini memanfaatkan kelemahan masyarakat Indonésia yang não bem educado dalam dunia investasi sekaligus sangat mudah tergiur oley iming-iming untung besar dalam sekejap mata. Kalau mau dipikir sederhana, perusahaan-perusahaan yang menawarkan corrigir a renda puluhan persen por bulano itu pun tidak masuk akal kok. Kalau memang dia mampu mengembangkan dananya dan memberikan renda mínimo sebesar 20 tiap bulan mengapa tidak pinjam uang sendiri saja di Banco de Kemudian mentradingkannya Kenapa harus pakai uang orang sehingga keuntungan trading berkurang Belum lagi masalah legalitas. Yang namanya perusahaan penghimpun dana masyarakat itu harus memiliki izin dari regulador pemerintah diatasnya. Tidak bisa sekedar izin PT dan do notaris saja. Banco ada BI sebagai regulador, sekuritas ada Bappepam, futuros ada Bappebti kalau di Indonésia. Nah kalau tidak ada izin seperti ini ya ilegal namanya. Mau pakai izin notaris segundung tcheta saja tidak legal. Bahkan kalau pun Anda ikut dan memperoleh bunganya sampai titik impas (BEP), kemungkinan besar cuma sekedar gali lubang tutup lubang. Satu tahun lalu saat salah satu perusahaan investasi fixed forex modelo begini lagi hot-hotnya, Belajar Forex juga ditawarkan untuk menjadi marketing mereka. Nama perusahaannya berinisial GS (ya tahu sama tahu lah GS itu singkatan apa). Mereka tahu bahwa Belajar Forex base memiliki pelanggan yang kuat dan leal pada kami. Namun kami tolak dengan halus. Bukan tidak mau duit, terus terang kalau kami pasarkan pasti peminatnya banyak. Tapi ini bukan jalan yang seharusnya. Memang siapa sih chave pessoa dibalik perusahaan fixar renda seperti ini Sekedar tahu saja, di US tahun 90 a ada perusahaan sejenis bernama LTCM (Long Term Capital Management) yang diawaki oleh para ahli-ahli keuangan jenius dan pemenang nobel. Itu pun dengan skema corrigir a renda yang lebih konservatif. Dana kelolaan mereka sudah mencapai 125 Dólar Milyar (silakan hitung sendiri ada berapa angka nol nya). Hasilnya Tetap saja bankrut. Nah kalau yang pemegang nobel saja tidak bisa apalagi pessoa chave yang belum dikenal sama sekali reputasinya. Bukan karena trading itu tidak bisa lucro tapi karena skema seperti ini cacat. Fundo de investimento privado de Kalau Hanya, mungkin bisa (seperti yang banyak dilakukan para konglomerat dengan hedge fund mereka). Tapi kalau abre público Wah rasanya itu mustahil. Wong Gorge Soros saja yang buka Quantum Fund bisa tutup apalagi ecek-ecek begini. Singkatnya Belajar Forex menolak tawaran mereka. Terbukti tidak sampai satu tahun perusahaan ini kolaps dan menyisakan begitu banyak sakit hati membro yang duitnya belum terbayar. Sudahlah kalau suatu hari Anda diberikan brosur reparar renda oleh perusahaan mana pun yang bunganya muluk-muluk seperti itu, masukkan saja ke tong sampah Lupakan cara kaya dengan ongkang-ongkang kaki. Marketing vs comerciante profissional Nah kembali ke kisahnya pak Amir. Memang kesalahan tetap ada di pihak pak Amir. Bagaimana chatice adalah keputusan kita kemana kita hendak membenamkan dana kita untuk berinvestasi. Namun yang saya perhatikan bukan pak Amirnya. Ok pak Amir memang kurang edukasi dan harus belajar lebih jauh (langkahnya sudah benar pak, membaca buku FOT J). Tapi yang tidak habis pikir adalah tega sekali marketingnya Bagaimana trocadilho itu mengincar komisi perlot diari setiap transaksi. Nah kalau yang melakukan transaksi juga marketingnya, tentu saja marketing tidak peduli lucro atau tidak yang penting ada transaksi sehingga komisi jalan terus. Jadi conflito de interesse. Beir tidak mengerti resiko yang terkandung dalam investasi berjangka. Kalau dari 100 Juta tinggal tersisa 20 Juta, kemana margem yang lain Dari sana chateado ketahuan tradingnya tidak sehat. Manajemen resiko tidak jalan. Jangan-jangan e marketing yang mengaku comerciante profissional tadi baru direkrut tiga bulan dan disuruh mencari nasabah lalu mentradingkan uang mereka Masih reparando troca sendiri walaupun perda kalau begitu mah. Masih ada puasnya. Lalu apa solusi saya untuk pak Amir Jawaban saya tetap sama seperti kepada mereka yang bertanya sebelum pak Amir, Belajar sendiri Memang susah sih memahami analisa futures itu, tapi bisa kok. Saya menghabiskan waktu 6 bulan hanya untuk sekedar mengerti plataforma de negociação forex. Belajar analisa 1 tahun. Principal conta real setelah 2 tahun belajar. Tapi itu investasi saya sebelum saya principal uang betulan. Saya investasi waktu dan pikiran saya untuk memahami bagaimana market bergerak. Bahkan setelah belajar seperti itu pun pernah kejeblos juga kok. Saya pernah loss sampai 1000 pontos dalam satu kali transaksi Sobat, tidak ada jalan pintas untuk sukses. Anda perlu belajar dan belajar. Belajar dari kesalahan diri sendiri dan orang lain. Kalau dahulu saya menghabiskan waktu 2 tahun, itu karena tidak ada mentor sama sekali dan mulai dari nol. Dari tidak tahu sama sekali dan memperhatikan orang lain sampai membuat site BelajarForex. Tapi saya menikmati buahnya hari ini. Saya rasa dengan mempelajari seluruh materi pada website Belajar Forex, Anda dapat jauh lebih cepat dari saya. Dalam waktu 2 minggu rasanya sudah bisa kok memahami plataforma forex (tidak seperti saya yang memang agak-agak telat mikir). Bagi Anda yang memimpikan lepas dari kuadran E S nya Robert Kiyosaki, Saya katakan hal itu mungkin (meski saya juga bingung kalau sudah lepas dan tidak perlu bekerja lantas mau ngapain). Tapi Anda perlu memahami bahwa kuncinya ada pada alfabetização financeira alias melek finansial. Anda tidak bisa berinvestasi kalau Anda tidak tahu apa yang sedang Anda kerjakan. Ingat salah satu penyebab pada mulanya perdagangan berjangka hanya untuk orang-orang kaya adalah untuk menghindari para awam mengalami kerugian besar akibat tidak memahami resiko investasi ini. Dalam bahasanya Rich Dad adalah untuk menghindari mereka dari diri mereka sendiri. Fiuh saya kira hanya membutuhkan beberapa menit saja untuk menuliskannya. Tenyata perlu beberapa jam untuk menulisnya. Ok, mari kita sarikan obrolan warung kopi kita: 1. Jangan pernah mempercayakan dana Anda dikelola oleh marketing Anda. Marketing kejar muito do lucro de Anda kejar. Ini bertentangan. 2. Jangan pernah mencoba corrigir renda pada perusahaan tanpa lembaga regulador yang mengiming-imingi fixar renda. Ini seperti memetik kurma diatas bom waktu yang dapat meledak kapan saja. 3. Sebelum menginvestasikan uang Anda, investasikan waktu dan pikiran Anda untuk mengerti trading dengan benar. Tidak ada pengganti dari kerja keras dan belajar. Pahami profil resiko dan legalitas sebelum investasi. 4. Bisa lucro di dunia berjangka itu sungguh benar dan ada. Tetaplah semangat. Kuatkan tekad Anda dan jangan menyerah Nah nasehat terakhir saya apabila Anda sepakat bahwa belajar adalah satu-satunya jalan terbaik untuk sukses dalam bertrading, Anda dapat mengikuti Sekolah Forex kami. Free kok. Kalau tidak mau ya tidak apa-apa. Tapi kalau Anda mau membacanya klik link berikut ini Sekolah Forex. Artikel Terkait: Análise Fundamental de Forex. Kini Anda tidak perlu merasa sulit dalam menghadapi berbagai berita Bônus: World Factbook Tersedia Pré-Visualização Gratuita gtgt klik di sini. Opções Trading: Pilihan tak Terbatas dalam Investasi Salah satu alternativo investasi terbaik Anda. Bônus: Melhores Opções Links amplo Tutorial Forex CD Tersedia Pré-Visualização Gratuita gtgt klik di sini. Happy Trading com Fibonacci Tutorial CD Bonus: Melhores Dicas de Negociação amp Trick Tersedia Pré-Visualização Gratuita gtgt klik di sini. Forex Online Trading. Trend Investasi Masa Kini Bônus: FREE tutorial forex CD klik di sini. Belajar Forex Education Journals Vol.1 Bonus: FREE Forex tutorial CD klik di sini. Forex Premium Tutorial Categoria do CD: Audio Visual forex tutorial CD Tersedia Pré-Visualização Gratuita gtgt klik di sini. Sukses Investasi Forex Untuk Semua Orang Categoria: Audio Visual forex tutorial CD Tersedia Pré-Visualização Gratuita gtgt klik di sini. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena e perminataan de bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penkatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari de merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAApa itu Forex 8211 Pertukaran Asing Salah satu soalan yang sering ditanya pada kita Apakah perdagangan forex Bilakah ia bermula Seberapa besar perdagangannya Siapakah peserta utama Apa yang menjadikan perubahan kadar mata wang Berikut adalah jawapan Kepada semua soalan anda Tentang forex Forex adalah pasaran antarabangsa bagi perdagangan bebas mata wang. Pedagang membuat pesanan untuk membeli satu mata wang dengan mata wang yang lain. Sebagai contoh, seorang pedagang mungkin nak membeli Euro dengan dolar AS, dan akan melalui pasaran tukaran mata wang asing untuk melakukan ini. Pasaran forex adalah pasaran kewangan yang terbesar di dunia. Lebih daripada 4 trilion dolar mata wang yang diperdagangkan setiap hari. Jumlah wang yang diniagakan dalam seminggu adalah lebih besar daripada keseluruhan tahunan PIB Amerika Syarikat Mata wang utama yang digunakan untuk perdagangan forex adalah dolar Amerika Syarikat (AS) Bilakah forex bermula Apabila perpecahan dunia berlaku dalam Perang Dunia Kedua, terdapat keperluan segera bagi kestabilan kewangan. Perunding antarabangsa dari 29 negara bertemu de Bretton Woods e bansetuju untuk sistem ekonomi yang baru. Antara lain, kadar pertukaran yang akan ditetapkan. Tabung Kewangan Antarabangsa (FMI) telah ditubuhkan di bawah perjanjian Bretton Woods, dan mula beroperasi pada tahun 1949. Semua kadar tukaran yang perubahan di atas 1 akan diluluskan oleh FMI, yang mempunyai kesan membekukan kadar ini. Menjelang, 1960, yang lewat. Sistem kadar pertukaran tetap mula terhenti, dissbabkan oleh beberapa faktor-faktor politik dan ekonomi antarabangsa. Akhirnya, pada tahun 1971, Presiden Nixon menghentikan dolar Amerika Syarikat (AS) yang ditukar terus kepada emas, sebagai sebahagian daripada satu set langkah-langkah yang direka untuk mengekang kejatuhan ekonomi Amerika Syarikat (AS). Ini dikenali sebagai kejutan Nixon, dan mengakibatkan kadar pasaran mata wang terapung yang ditubuhkan pada awal 1973. Menjelang tahun 1976, kadar pertukaran terapung pada semua mata wang utama. Dengan kadar terapung, mata wang boleh diniagakan secara bebas, dan harga berubah berdasarkan kepada kuasa pasaran. Pasaran forex moden telah dilahirkan. Siapakah yang berniaga dalam pasaran forex Terdapat ramai peserta yang berbeza dalam pasaran forex. Beberapa perdagangan untuk membuat keuntungan, perdagangan lain untuk melindung nilai risiko dan lain-lain hanya perlu mata wang asing untuk membayar barangan dan perkhidmatan. Para peserta termasuk yang berikut: Banco bancário bancário Banco perdagangan Banco pelaburan Broker dan peniaga Dana pencen Syarikat insurans Perbadanan Antarabangsa Individu Bilakah pasaran forex dibuka Tidak sama dengan bursa saham, yang mempunyai waktu pembukaan yang terhad, pasaran forex dibuka 24 jam sehari, lima hari seminggu . Bank-bank perlu untuk membeli dan menjual mata wang sepanjang masa, dan pasaran forex telah terbuka bagi mereka untuk berbuat demikian. Seperti juga dengan mana-mana pasaran, pasaran forex adalah didorong oleh penawaran dan permintaan: Jika pembeli melebihi penjual, harga akan naik Jika penjual melebihi pembeli, harga akan turun ke bawah Faktor-faktor berikut boleh mempengaruhi kadar pertukaran: Prestasi ekonomi negara Polisi bank pusat Kadar faedah Baki perdagangan importar dan eksport Faktor-faktor politik seperti pilihan raya dan perubahan polisi Sentimen pasaran jangkaan dan khabar angin Peristiwa yang tak dapat dijangka keganasan dan bencana alam Walaupun terdapat semua faktor-faktor ini, tetapi, pasaran forex global adalah lebih stabil daripada pasaran Saham, kadar pertukaran berubah dengan perlahan dan dengan jumlah yang kecil. Apakah kelebihan pasaran forex Pasaran forex mempunyai banyak kelebihan. Ini termasuk seperti berikut: Ia merupakan pasaran terbesar di dunia dan i masih berkembang dengan cepat Ia menggunakan teknologi maklumat yang luas menjadikannya tersedia untuk semua orang Pedagang boleh mendapat keuntungan dari kedua-dua ekonomi yang kuat dan lemah Pedagang boleh membuat pesanan dalam jangka masa pendek yang Dilarang dalam beberapa pasaran lain Pasaran yang tidak dikawal selia Komisen pembrokeran adalah sangat rendah atau tidak wujud Pasaran dibuka 24 jam sehari pada hari biasa Forex4you menyediakan pasaran forex kepada pelabur runcit seperti anda. Daftar hari ini untuk Akaun sen atau Akaun Klasik dan memulakan dagangan anda

No comments:

Post a Comment