Wednesday 9 May 2018

Sistema de comércio de scripless adalah


1 NEGOCIAÇÃO ESCRITÓRIA Pertemuan ke-12 Matakuliah: F0322Pengantar Pasar Modal Tahun: 2 0 0 5. 3 3 Pengertian. Scripless Trading merupakan tata cara perda - gangan Efek tanpa warkat, disertai penyele - saian transaksi dengan pemindahbukuan (liquidação de entrada de livros) atau perpindahan E - fek maupun dana hanya melalui mekanisme debit-kredit atas suatu rekening sekuritas (conta de títulos) Tidak lagi mengenal saham secara Fisik, ka rena semua saham tercatat dalam cacatan elektronik, yaitu dalam Rekening Efek (conta de títulos) de Kustodian Sentral (PT. KSEI) 4 4 Menunjang sistem JATS, yaitu perdagangan secara otomatis dan berlangsung cepat oleh PT. BEJ sejak 1995, dimana penyelesaian - nya pun diharapkan secara cepat pula Apabila masih dalam bentuk warkat (manual) diperlukan pengecekan warkat, penyerahan secara fisik dll desarmando risiko saham hilang, palsu, cacat dan berbagai keterlambatan lainnya Ditunjang oleh sistem C-Best (Central Depo - sittery e Book Entry Settlement) milik PT. KSEI dan e-Clears (Electronic Clearing and Guarantee System) milik P. T. KPEI 5 5 Scripless Trading diberlakukan sejak tgl. 11 Juli 2000, dimulai dengan perdagangan 4 saham tanpa warkat, yaitu saham PT. Multipolar, PT. Sari Husada, PT. Suparma e PT. Dankos Labolatories 6 6 C - BEST (Central Depository Book-Entry Setttlement) Adalah penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan dengan mendebet dan mengkredit pada Rekening Efek (Securities Account) di Kustodian. Dengan C-Best penyelesaian transaksi dilakukan secara elektronis, seperti halnya di perbankan, jadi hanya pemindahan buku antar rekening Pengelola. PT. KSEI 7 7 E-CLEARS (Electronic Clearing Guarantee System) Suatu sistem yang dirancang untuk mendukung scripless trading di BEJ dan BES serta untuk memenuhi kebutuhan industri akan proses penyelesaian yang semakin cepat, aman, wajar dan teratur Fasilitas utama e-clearars. Kliring Penyelesaian Transaksi Bursa (clearing Settl) Pengelolaan Agunan (colleteral Management) Pengelolaan Risiko (Gestão de Riscos) Pinjam-Meminjam Efek (Empréstimo de Valores Mobiliários) Pengelolaan Penggunaan Dana Jaminan (Garantia de Uso do Fundo) Pengelola. PT. KPEI 8 8 J A T S (Jakarta Automated Trading System) Sistema de Merupakan perdagangan saham secara otoma - tis yang diterapkan pada proses perdagangan de Bursa Efek Jakarta dengan mempergunakan perangkat komputeryang begitu canggih dalam mengatur perda - gangan bursa efek. JATS mulai dioperasikan tgl. 22 Mei 1995 por PT. BEJ yang membuka lembaran baru, warna baru dan kehidupan baru Pasar Modal di Indonesia. 9 9 Keuntungan JATS bagi investidor. Memonitor tentang order beli dan order jual yang dapat dipantau segera. Lebih cepat mengetahui apakah ordernya feito (terjadi) atau tidak. Dapat mengawasi secara langsung transaksi melalui layar monitor yang banyak terdapat di setiap perusahaan sekuritas Dapat memonitor alokasi transaksi. Semua yang transaksi terjadi disusun secara kronologis, meliputi berapa jumlah investidor yang hendak membeli dan menjual beserta harga saham yang diminuta 10 10 Dapat mengetahui volume transaksi saham dengan urutan volume tertinggi sampai volume terendah Dapat mengetahui saham yang naik secara kronologis melalui Top Gainers Stock dan saham yang Harganya turun melalui Top Losers Stock Dapat mengetahui penawaran terakhir (beli atau jual) dan harga transaksi terakhir secara online Setiap saat menyajikan informasi tentang pergerakan IHSG, IHSI dan Indek lainnya Informasi tentang transaksi para corretor, nilai transaksi masing-2 broker. 11 11 Informasi mengenai Emiten, seperti sedang melaksanakan RUPSLB, sedang dalam masa cumex dividem, bônus cumex, bônus de pagamento. Batas masuk DPS, massa suspen estoque split, cumex questão correta, grafik analisa perkembangan saham dll Informasi e dados tsb. Diatas amat berguna sebagai bahan analisa yang dapat membuat investidor menentukan keputusannya berinvestasi Bagi pekerja bursa, JATS meringankan beban pekerjaan, yaitu tidak perlu lagi sibuk menghitung setiap transaksi secara manual (ditulis pada papan transaksi dilantai bursa). Terlebih dewasa ini semakin melimpahnya ordem do investidor dan semakin banyak perusahaan yang go publik 12 12 Istilah lain dari Scripless Trading adalah Scripless Settlement, karena. Penekanan bukan pada sistem perdagangan, tetapi pada sistem penyelesaiannya Yang selama ini menjadi kendala (sebelum scripless) adalah pada sistem penyelesaian. Apabila sistem penyelesaian sudah scripless, maka otomatis sistem perdagangannya pun akan scripless Pemindah-tanganan kepemilikan saham dengan atau tanpa warkat dilakukan setelah terjadinya perdagangan saham di bursa 13 13 Keuntungan Scripless Trading. A. Bagi Emiten. Tidak perlu lagi menyetak sertifikat saham (efisiensi, karena pada saat IPO misalnya harus diceta jutaan lembar saham) Ação corporativa dapat berlangsung secara aman dan lancar B. Bagi Pers. Efek Dan Bank Kustodian. Efek tidak bergerak secara fisik, sehingga kecil kemungkinan terjadi keliru pencatatan Tidak perlu lagi ada ruangan khusus untuk penyimpanan saham Tidak perlu lagi persiapan khusus untuk penyelesaian transaksi Tidak perlu lagi mengangkut saham ke PT. KSEI Serah terima, avaliadores saham tidak perlu lagi 14 14 C. Bagi Investor. Tidak perlu mengambil saham di Perusahaan Efek (terhindar dari risiko hilang, tercecer atau dicuri) Tidak perlu cofre de segurança untuk menyimpan Efek Efek tidak mungkin dipalsukan, karena tersimpan terus di Tempat Penyimpanan Harta (TPH) Adanya jaminan penyelesaian transaksi tepat waktu, karena penggantian proses yang Tadinya manual menjadi elektronik Tidak perlu melakukan registrasi (balik nama) atas saham yang dimiliki, sehingga tidak ada lagi biaya registrasi yg. Dibayar pemodal kepada BAE Dana menjadi lebih likuid Adanya kepastian transaksi di bursa, investidor dapat membuat perencanaan investasi dengan baik 15 15 D. Bagi Bursa atau Industri. Memberi kepastian hak atas transaksi di bursa Perdagangan meningkat dan pasar lebih likuid Proses penyelesaian transaksi simple dan cepat, sehingga memungkinkan penyelesaian transaksi dalam volume sob a forma de tepat waktu Efisiensi indusri akan meningkat Meningkatkan faktor keamanan khususnya daam penyelesaian transaksi Prasyarat bagi penerapan teknologi lebih lanjut yaitu remote trading Maupun online trading Meningkatkan imagem Pasar Modal Indonésia dimata investor global 16 16 Hal-hal yang berkaitan dengan penerapan Scripless Trading Bagi emitten yang melakukan penawaran umum, tidak perlu lagi mencetak sertifikat saham Pendistribusian saham kepada investidor tidak secara fisik, tetapi secara elektronik dan selanjutnya tersimpan di Kustodian PT. KSEI Terhadap saham yang telah beredar ditarik dan dikonversi menjadi catatan elektronik atau Rekening Efek di PT. KSEI Bukti kepemilikan efek, berupa konfirmasi teryulis yang diberikan oleh kustodian (LPP, Perusahaan Efek dan Banco Kustodian) 17 17 Proses perdagangan efek adalah transaksi dan penyelesaian transaksi. Scripless ditujukan untuk mengefisienkan dan mempercepat proses penyelesaian transaksi Kesepadanan Efek dalam scripless, dalam arti efek tidak memiliki ciri-2 khusus seperti nama, nomor serta dan tanda-2 lainnya. Yang dipentingkan adalah jumlahnya (seperti halnya menabung di bank) Pada dasarnya scripless mengarah kepada dihapusnya seluruh saham secara fisik. Masih memungkinkan adanya efek secara fisik, namun tidak aktif ditransaksikanScripless trading adalah Transaksi perdagangan Efek tanpa warkat. Sistem perdagangan Efek di bursa Efek yang dilaksanakan secara elektronik dengan penyelesaian melalui sistem pemindah bukuan (sistema de liquidação de contabilidade) atau perpindahan E-fek maupun dana hanya melalui mekanisme debit-kredit atas suatu rekening sekuritas (conta de títulos). Adaptar-se a um amigo e a um amigo. Efek tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat Efek, tetapi diwujudkan dalam rekening Efek pada Kustodian Sentral. Historis timbulnya scriptless trading Kebalikan dari kata scriptless trading adalah scriptfull trading (perdagangan dengan warkat. Sebelum tahun 2000, perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta dilakukan dengan menggunakan warkat. Pasar Modal merupakan instrumen ekonomi yang berperan besar dalam memajukan perekonomian Indonésia di masa datang, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasar Modal Indonésia memiliki posisi strategis sebagai salah satu sementes pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Oleh sebab itu maka, usaha pengembangan pasar modal menjadi salah satu titik sentral untuk mendukung lajunya pertumbuhan perekonomian Nasal. Dalam pelaksanaan scriptless trading. BEJ sebagai penyelenggara transaksi yang berperan sebagai front office harus didukung penuh oleh suatu lembaga yang mem-back up penyelesaian transaksi perdagangan di bursa. Lembaga tersebut adalah Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Kedua lembaga tersebut yaitu PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonésia (KPEI) yang menjalankan fungsi LKP dan PT Kustodian Sentral Efek Indonésia (KSEI) yang menjalankan fungsi LPP berperan sebagai back office yang menyelenggarakan penyelesaian transaksi Scripless Trading diberlakukan sejak tgl. 11 Juli 2000, dimulai dengan perdagangan 4 saham tanpa warkat, yaitu saham PT. Multipolar, PT. Sari Husada, PT. Suparma e PT. Dankos Labolatories. Peraturan yang mengatur tentang negociação sem escritas Undang-Undang Pasar Modal, UU No.8 Tahun 1995 Dasar Hukum pelaksanaan Scripless Trading ini tercantum dalam pasal 55 ayat (1) UUPM dimana dinyatakan bahwa 8220Panyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan peyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara Lain yang diterapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Bapepam No. VI. A.3 Tentang Rekening Efek, pada Kustodian, yang antara lain menetapkan: (1) Rekening Efek timbul karena adanya Penitipan Kolektif (PK) atas Efek. (2) Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama por lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili por Kustodian. Peraturan Bapepam No. III. B.6 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. Peraturan PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonésia. Peraturan PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonésia yang mengatur tentang Scripless Trading adalah Peraturan No. II Tentang Kliring Dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat, Keputusan Direksi PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonésia Não: Kep-001KPEI0399 tertanggal 11 Maret 1999. Peraturan PT. Kustodian Sentral Efek Indonésia. Peraturan PT. Kustodian Sentral Efek Indonésia yang mengatur tentang pelaksanaan Scripless Trading adalah Peraturan Tentang Jasa Kustodian Sentral, Keputusan Direksi PT. Kustodian Sentral Efek Indonésia Não: Kep-015DIRKSEI0500, tertanggal 15 Mei 2000. Karakteristik scriptless trading 1. Tidak ada fisik efek Warkat efek yang diperdagangkan sudah dimasukkan dalam penitipan kolektif pada kustodian sentral (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) dan sertifikat efek dikonversikan menjadi data elektronik sehingga Tidak ada lagi bentuk fisik efek dalam kegiatan transaksi. 2. Kepemilikan efek dinyatakan dengan posisi pada rekening efek Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Mengingat kepemilikan dinyatakan dalam posisi rekening efek, investidor de pihak yang berupa perusahaan asuransi, reksa dana, banco atau lembaga keuangan lainnya dapat membuka rekening efek pada LPP, juga diharuskan untuk membuka rekening efek pada Perusahaan Efek. 3. Pemindahbukuan secara elektronik Perpindahan kepemilikan efek dilakukan dengan pemindahbukuan efek di antara rekening efek. Manfaat scriptless trading Tidak perlu lagi menyetak sertifikat saham (efisiensi, karena pada saat IPO misalnya harus diceta jutaan lembar saham). Ação corporativa dapat berlangsung secara aman dan lancar 2. Bagi Pers. Efek Dan Bank Kustodian. Efek tidak bergerak secara fisik, sehingga kecil kemungkinan terjadi keliru pencatatan Tidak perlu lagi ada ruangan khusus untuk penyimpanan saham Tidak perlu lagi persiapan khusus untuk penyelesaian transaksi Tidak perlu lagi mengangkut saham ke PT. KSEI Serah terima, endossistas saham tidak perlu lagi Efisiensi dalam penyelesaian transaksi Efek, Pengurangan biaya operasi, Peningkatan sistem informasi manajemen, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan volume perdagangan. 3. Investidor da Bagi. Tidak perlu mengambil saham di Perusahaan Efek (terhindar dari risiko hilang, tercecer atau dicuri) Tidak perlu cofre de segurança untuk menyimpan Efek Efek tidak mungkin dipalsukan, karena tersimpan terus de Tempat Penyimpanan Harta (TPH) A danya jaminan penyelesaian transaksi tepat waktu, karena penggantian proses Manual de Yang Tadinya Menjadi Elektronik Tidak perlu melakukan registrasi (balik nama) atas saham yang dimiliki, sehingga tidak ada lagi biaya registrasi yg. Dibayar pemodal kepada BAE Dana menjadi lebih likuid Adanya kepastian transaksi di bursa, investor dapat membuat perencanaan investasi dengan baik Memungkinkan untuk mengetahui pihak-phagak pemegang Efek dalam waktu yang relativo cepat setiap saat, Pengurangan antrian panjang dalam setiap pembagian bonus, dividen dan hak-hak Lain yang berkaitan dengan Efek, karena pembagian tersebut dapat dilakukan secara elektonik 4. Bagi Bursa atau Industri. Memberi kepastian hak atas transaksi di bursa Perdagangan meningkat dan pasar lebih likuid Proses penyelesaian transaksi simple dan cepat, sehingga memungkinkan penyelesaian transaksi dalam volume sob a forma de tepat waktu Efisiensi indusri akan meningkat Meningkatkan faktor keamanan khususnya daam penyelesaian transaksi Prasyarat bagi penerapan teknologi lebih lanjut yaitu remote trading Maupun trading on-line Meningkatkan imagem Pasar Modal Indonésia dimata investidor global Kelemahan menggunakan sistema negociação sem escritas Apa bukti bagi nasabahinvestor saham bahwa mereka adalah pemilik sah aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa . Bisa saja perusahaan corretor saham tidak mengkredit kepimilikan saham kepada pemilik yang sah. Untuk menghapus kekhawatiran seperti disebut di atas, setiap pemilik rekening perdagangan saham sekarang diharuskan juga mempunyai rekening AKSES (Acuan Kepemilikan Sekuritas) di KSEI. Dengan adanya rekening AKSES ini, KSEI akan langsung mengkredit dan mendebit saham yang diperjualbelikan investidor ke rekening AKSESnya, bukan lagi ke rekening atas nama perusahaan broker saham. Dan investor bisa mengecek sendiri saham-saham yang ia miliki melalui internet Kendala-kendala dalam penerapan scriptless trading Penerapan sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi Efek secara scriples trading pada prinsipnya memerlukan tiga hal pokok yaitu 1. Kesiapan perangkat peraturan, 2. Perangkat sistem komputer 3. Sumber Daya Manusia yang profesional. Kesiapan Sumber Daya Manusia juga menentukan berhasil tidaknya penerapan scripless trading. Dalam menjalankan manajemennya, Bursa Efek, LKP, LPP, Perusahaan Efek, Kustodian dan BAE dituntut untuk bertindak profesional dan lebih mengutamakan visi Pasar Modal yang mampu berkompetisi di pasar global. Untuk megantisipasi risiko yang timbul, KPEI melakukan pengendalian risiko (manajemen risiko) dan KSEI melakukan pengamanan dengan sistem C-BEST Peranan PT. Kliring dan Penjamin Efek Indonésia (KPEI) Peranan PT KPEI sebagal visualisasi LKP adalah untuk melaksanakan kliring dan menjamin terselesaikannya transaksi. PT KPEI mengkliringkan transaksi yang terjadi di Bursa Efek sehingga dapat ditentukan hak dan kewajiban Anggota Bursa. PT KPEI juga harus menjamin penyelesaian transaksi, dimana jaminan PT KPEI berupa jaminan penyelesaian transaksi tepat pada waktunya. Peranan PT. Kustodian Sentral Efek Indonésia (KSEI) Peranan PT KSEI dalam penerapan sistem scripless trading sangat besar karena sebagai visualisasi LPP, PT KSEI harus dapat menjalankan fungsi kustodian sentral dalam proses penyelesaian transaksi Efek. Sebagai kustodian sentral PT KSEI dituntut untuk mampu memberikan layanan yang terbaik, untuk itu PT KSEI harus menerapkan interno kontrol yang ketat ágar mampu mengelola dana dan Efek nasabah dalam jumlah yang besar dengan tepat dan aman. Sumber: Berbagai SumberI.1 Latar Belakang Meningkatnya pembangunan ekonomi nasional de meningkatnya hubunga ekonomi, antar Negara, menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat pengaturan hukum. Meningkatnya kegiatan di bidang ekonimo berbanding lurus denganperkembangan dunia pasar modal. Pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan (mercado financeiro), desamorando o uang (mercado monetário) yang sangat penting peranannya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternativa pembiayaan eksternal oleh perusahaan. Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal Indonésia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal atau yang disingkat dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan kewenangan. Bursa efek diberikan kewenangan untuk membuat aturan main dan berhak melakukan tindakan tertentu sesuai dengan peraturan, seperti melakukan penghentian perdagangan saham perusahaan tertentu. Organização auto-reguladora de Sebagai atau SRO, otoritas bursa efek memang mempunyai kewenangan-kewenangan tersebut yang disebutkan dalam undang-undang. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan pena legal jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Hal inilah yang melatarbelakangi Penulis untuk menulis makalah mengenai Transaksi Efek di Bursa Efek. Agar Penulis dan Pembaca dapat mengetahui dan memahami mekanisme transaksi efek dan juga hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut. I.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana mekanisme transaksi efek di BEI 2. Bagaimana pengaturan mengenai Scripeless trading 3. Apa saja jenis-jenis sekuritas dan efek yang diperdagangkan di dalam BEI II.3 Tujuan dan Manfaat 1. Untuk mengetahui mekanisme transaksi efek di pasar Modal 2. Untuk mengetahui pengaturan mengenai Scripeless trading. 3. Untuk mengetahui jenis-jenis sekuritas dan efek yang diperdagangkan di dalam pasar modal. II.1 MEKANISME TRANSAKSI EFEK DI BURSA EFEK Peneybutan efek tersebut sesungguhnya berasal dari bahasa Belanda, yaitu effecten, yang berarti 8220saham, kertas berharga yang diperjualbelikan, efek8221 3 Pengertian efek dalam Pasar Modal Indonésia pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pasar Modal, yang berbunyi sebagai berikut. Efek adalah surat berharga. O que é o que você quer dizer, é o que é mais importante. Sebelum melakukan transaksi, investidor harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah depósito yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dan lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai depósito. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminuta untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta. Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan por perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (ordem) não disponível. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon eang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (concessionário). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan. Pada dasarnya pesanan investor dapat dibedakan menjadi: 1) Pedido de mercado, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik 2) Ordem de limite, yaitu ordem jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah 3) All Order None atau Fil ou Kill, dalam والسية على العربية فارسية من من م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م م..................................................................... Ordem yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh nasabah. Pesanan jual atau beli saham para investidor dari berbagai perusahaan efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antara order, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi. Proses pembelian saham diawali dengan seketika investor menghubungi perusahaan efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut menyampaikan instruksi beli kepada pialang. Kemudian trader tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam sistim komputer perdagangan di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek yang terdaftar di BEI bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. JATS secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh harga pasar terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila terjadi combinou com antara penawaran jual dan beli. Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi. Dalam Scripless Trading System, penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efisien, cepat, dan murah. Para investidor di sini tidak perlu lagi mendaftarkan lembar saham yang dimiliki. Semua transaksi terjadi secara elektronik dan tidak secara manual. Dengan Scripless Trading System ini tanpa adanya penyerahan fisik sertifikat saham, tidak ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian transaksi dalam Scripless Trading System Hanya dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaian dan penyimpanan saham secara elektronik merubah sertifikat saham ke dalam bentuk elektronik. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obrigação, tanda bukti utang, unidade penkertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Saham berupa tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau suatu badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi sekarang sudah dikenal sistim tanpa warkat dan sudah mulai dilakukan di BEI yang bentuk kepemilikannya tidak lagi diberi nama pemiliknya tetapi sudah berupa conta atas nama pemilik atau saham tanpa warkat sehingga penyelesaian transaksi semakin mudah dan cepat. Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (estoque comum). Saham dibagi menjadi dua jenis yakni saham biasa (estoque comum) dan saham preferen (estoque preferido). Saham biasa merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior atau akhir terhadap pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa). Karakteristik lain dari saham biasa adalah dividir dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam RUPS dengan istilah um compartilha um voto. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain. Sedangkan untuk saham preferen merupakan saham yang memiliki karakterisitk gabungan antara obliga dan saham biasa karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obrigada terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, deviden tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus, serta dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dnegan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap harta kekayaan perusahaan dan pembagian deviden terlebih dahulu. Saham preferen sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit. Daya tarik dari investasi saham di Pasar Modal adalah dua keuntungan yang dapat diperoleh pemodal dengan membeli saham atau memiliki saham, yaitu deviden dan gain de capital. Deviden merupakan keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Biasanya deviden dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dan dilakukan setahun sekali. Agar investidor berhak memperoleh deviden, pemodal harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan deviden. Deviden yang diberikan perusahaan dapat berupa deviden tunai, di mana pemodal atau pemegang saham memperoleh jumlah saham tambahan. O capital da Sedangkan gera merupakan selisih antara harga bunga dan harga jual yang terjadi. Ganho de capital terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Umumnya investidor jangka pendek mengharapkan keuntungan dari ganho de capital. Saham dikenal memiliki karakteristik sebagai surat berharga yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi (alto risco alto retorno) saham memungkinkan pemodal memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dalam waktu singkat, namun sering dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat membuat investidor mengalami kerugian Besar dalam waktu singkat. A) Tahapan Transaksi antara Investor dengan Perusahaan EfekPerusahan Sekuritas. Hubungan pertama dalam melakukan investasi di Pasar Saham di BEI adalah hubungan antara Investidor dengan Perusahaan Efek atau lebih dikenal dengan Perusahaan Sekuritas. Berikut ini adalah tahapan-tahapan transaksi antara Investor dengan Perusahaan EfekPerusahan Sekuritas: 1) PembukaanRekening Seseorang yang akan menginvestasikan (Investidor) uangnya di pasar modal dalam bentuk pembelian saham, tentunya tidak bisa langsung membeli di Bursa Efek Indonésia. Ia wajib menempuh prosedur-prosedur yang sekaligus merupakan mekanisme jualbeli dalamBursa Efek Indonésia. Dalam hal ini. Perusahaan Efek adalah gerbang utama daripada investidor. Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumenyang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya mewajibkan investidor untuk menyetorkan Depósito atau sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalamproses penyelesaian transaksi yang mulai dari Rp. 50.000.000, -. PerusahaanEfek merupakan suatu lembaga yang dapat melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer investasi, penasihat investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM. Perusahaan Efek sebagai lembaga kepercayaan masyarakatmempunyai peran strategis dalam menjaga kelangsungan Pasar Modal. Oleh karenaitu, otoritas pasar modal yaitu BAPEPAM telah menetapkan berbagai ketentuan operasional dalam melakukan kegiatan Perusahaan Efek. Perusahaan efek dituntut untuk memelihara likuiditas yang cukup sehingga mampumemenuhi seluruh kewajibannya. 2) Perintah Jual Beli dengan menggunakan JATS. Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual danatau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secaratertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijualdanatau dibeli, serta berapa harga jual danatau harga beli yang diinginkan. Perintahtersebut selanjutnya akan diverifikasi por Perusahaan Efek bersangkutan. Semuatransaksi akan dikirim ke sistema computador JakartaAutomatic Trading System yang disingkat dengan JATS. 3) Rede, pemindahbukuan antar rekening, dan hasil penyelesaian transaksi. Pada proses ini akan terjadi Netting. Netting adalah kegiatan Kliring yang dilakukan por KPEI yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap Anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima sejumlah Efek tertentu yang ditransaksikan danuntuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan. Setelah netting akan dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Setelah itu, Hasil penyelesaian transaksi disampaikan kepada masing-masing perusahaan efek. Proses penyelesaian transaksi biasanya membutuhkan waktu tiga hari. B) Tahapan Perdagangan antara Investor dengan Bursa Efek Indonésia (BEI). Hubungan kedua yang dilakukan oleh investidor dalam melakukan investasi adalah hubungan antara investidor dengan Bursa Efek Indonésia. Hubungan ini terjadi bila investidor sudah melaksanakan hubungan awal yang telah dijelaskan diatas yaitu hubungan antara investidor dengan Perusahaan Efek atau Perusahaan Sekuritas. Harga sebuah saham dapat berubah naik turun dalam hitungan waktu yang begitu cepat. Hal tersebut dimungkinkan karena banyaknya ordem yang dimaksukkan ke sistema JATS. Ordem yang terjadi pada JATS dapat berupa: Perlu diingat bahwa BEI, anggota bursa ataupun emiten tidak mempengaruhi atau tidak terlibat dalam pembentukan harga. Para Investor dapat memantau pergerakan atau posisi harga saham melalui beberapa cara, antara lain: 1) Memantaupergerakan harga saham melalui monitor yang terdapat di kantor Perusahaan Efek 2) Melihatpergerakan saham melalui situs web bursa atau fasilitas internet lainnya 3) Melihatperubahan saham di harian atau surat kabar 4) Memantau melalui radio c) Tata cara perdagangan Terdapat tiga segmen Pasar di Bursa Efek Indoneksia yaitu: 1) Pasar Reguler. Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursadilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yangberkesinambungan (mercado de leilões contínuos) por Anggota Bursa Efek melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinyaTransaksi Bursa (T3). 2) Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi adalah passando dimana perdagangan Efek di Bursadilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidaksecara lelang yang berkesinambungan (mercado de leilão contínuo) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek. Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) adalah pasar dimana perdagangan Efekdi Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yangberkesinambungan (mercado de leilões contínuos) por Anggota Bursa Efek melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinyaTransaksi Bursa (T0). d) Pelaksanaan Perdagangan 1) Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukandengan menggunakan fasilitas JATS. 2) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar Tunai dijamin oleh KPEI 3) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar Tunai dilaksanakan melalui KSEI setelah melalui Kliring secaraNetting oleh KPEI. 4) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasidilakukan berdasarkan hasil Per-transaksi. e) Pesanan Nasabah 1) Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa hanya pesanan terbatas (limit order) 2) Setiap instruksi dan pesanan jual dan atau beli, wajib tercatat di bagian Pemasaran sebelum dimasukan ke JATS. 3) Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa Efek di Pasar Reguler. 1) Perdagangandi Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya. Satu satuan perdagangan(round lot) saham ditetapkan 500 (lima ratus) saham. 2) Perdagangandi Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (round lot). g) Proses Tawar Menawar 1) Penawaran jual dan atau permintaan beli yangtelah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority). 2) Dalam hal penawaran jual atau permintaan belidiajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beliatau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu (time priority). h) Biaya dan Perpajakan Transaksi Efek Saham 1) Untuk membeli atau menjual saham, investor diwajibkan membayar biaya komisi kepada perusahaan pialang berdasarkanperaturan BEI, biaya komisi ini setinggi-tingginya 1 (satu) persen dari totalnilai transaksi (beli dan jual). Besaran pastinya tergantung negosiasi. 2) Perusahaan Sekuritas dari komisi tersebut diwajibkan membayar biaya transaksi. II.2 SCRIPLESS TRADING Secara umum pengertian Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal bursa efek, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dnegan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan. Sebetulnya scripless trading merupakan langkah awal menuju suatu cara transaksi yang berbasis internet (online trading) dimana nantinya setiap investor akan dapat melakukan transaksi secara online dari manapun dengan bermodalkan jaringan internet. Scripless trading sendiri sudah berbasiskan internet tetapi bukan jaringan yang bersifat publik, artinya ada keterbatasan-keterbatasan dalam pengaplikasian sistem transaksi. Nantinya order melalui jaringan internet ke bursa bukan lagi hal yang mustahil. Karakteristik dari scripless trading dibandingkan perdagangan dengan warkat (script trading) adalah: 1) Tidak ada fisik efek Warkat efek yang diperdagangkan sudah dimasukkan dalam penitipan kolektif pada kustodian sentral (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) dan sertifikat efek dikonversikan menjadi data elektronik sehingga tidak ada lagi bentuk fisik efek dalam kegiatan transaksi. 2) Kepemilikan efek dinyatakan dengan posisi pada rekening efek Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). 3) Pemindahbukuan secara elektronik. Perpindahan kepemilikan efek dilakukan dengan pemindahbukuan efek di antara rekening efek. Dalam scripless trading, semua efek yang berbentuk warkat dikonversikan dalam bentuk elektronik dan kepemilikannya juga dinyatakan dalam bentuk elektronik pada rekening efek di KSEI. Keuntungan dari diberlakukannya sistem scripless trading adalah antara lain: 1) Dari sisi Perusahaan Efek: a) Perlindungan terhadap nasabah yang tidak memenuhi kewajiban bayar atau tindak kriminal lainnya. Investor tidak bisa melakukan transaksi di luar batas nilai rekeningnya kecuali ada perjanjian permainan margin dimana investor melakukannya dengan jaminan atas efek-efek yang dimilikinya. Hal ini dimungkinkan karena dalam mekanisme scripless trading investor tidak dapat bisa mengambil fisik saham. b) Semua efek dinyatakan sepadan (fungible), artinya bahwa semua efek yang menjadi objek dalam transaksi di Bursa diperlakukan sama, tidak dibedakan atas dasar kewarganegaraan pemilik danatau nomor seri sertifikat efek yang bersangkutan. c) Perusahaan Efek dapat menggunakan efeknya untuk penyelesaian transaksi jual nasabahnya baik sebagian maupun secara keseluruhan. d) Perusahaan Efek dapat menggunakan efek nasabah untuk penyelesaian transaksi jual nasabah lainnya, disini efek diperlakukan seperti uang tunai. e) Anggota Bursa tidak dapat memintakan penyelesaian degan efek spesifik atau efek dari penjual yang memiliki kewarganegaraan tertentu (asing). 2) Dari sisi Investor: a) Pelayanan penyimpanan secara penuh, tidak perlu khawatir saham yang dimilikinya hilang atau rusak b) Hak bagi corporate action didistribusikan ke Rekening Efek secara cepat. Nasabah tidak perlu lagi meregistrasikan sahamnya sehingga investor tidak perlu takut tidak memperoleh right, deviden, saham bonus atau hak lainnya akibat keteledoran untuk meregistrasikan sahamnya c) Hak sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) tetap terlindungi yang dituangkan dalam kontrak Rekening Efek. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bukti kepemilikan efek diberikan dalam bentuk konfirmasi tertulis, begitu juga apabila terjadi transaksi, setiap transaksi yang telah dilaksanakan terhadap investor akan diberikan konfirmasi tertulis. Setiap penyelesaian transaksi dilakukan dengan debet ataupun kredit efek maupun uang dari rekening nasabah. Sampai saat ini bisa dikatakan bahwa Pasar Modal sedang meningkatkan kinerjanya dengan salah satu caranya dengan menggunakan teknologi informasi sehingga terjadi efisiensi. Yang kini sedang marak adalah diselenggarakannya remote trading oleh Bursa Efek Jakarta untuk menjaring lebih banyak investor dan mempermudah investor walaupun masih diberlakukan dengan beberapa aturan tertentu. II.3 JENIS-JENIS SEKURITAS DAN EFEK YANG DIPERDAGANGKAN DI DALAM PASAR MODAL BURSA EFEK Pasar modal bursa efek merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal bursa efek ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa. Menurut Suad Husnan menjelaskan jenis sekuritas yang diperdagangkan di Bursa Efek sebagai berikut : 1) Saham Biasa, yaitu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, keuntungan pemegang saham berasal dai dividen dan kenaikan harga saham (Capital gain). 2) Saham Preferent, merupakan saham yang akan menerima sejumlah dividen dengan jumlah yang tetap. Biasanya pemilik saham preferen tidak mempunyai hak pilih dalam RUPS. 3) Obligasi, yaitu surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi tersebut membayarkan bunga yang ditunjukan oleh coupun rate yang tercantum pada obligasi tersebut. 4) Obligasi Konversi, adalah obligasi yang dapat dikonversikan (ditukar) menjadi saham biasa pada waktu tertentu atau sesudahnya. 5) Sertfikat right, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham baru dengan harga tertentu. Sertifikat ini diberikan kepada pemegang saham lama ketika dilakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham lama. 6) Waran, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dari perusahaan yang menerbitkan waran tersebut dengan harga tertentu pada waktu tertentu. a) Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan. b) Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal Bursa Efek, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dengan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan. c) Pasar modal bursa efek merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa. Sri, Neni. 2009. Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi . Yogyakarta: Graha Ilmu. Securindo, Lautandana. 8220Trading System Online, Trading Sistem Terbaik8221. (Online). (lots. co. ideducationbasic43MEKANISME-PERDAGANGAN. Diakses, 28 Mei 2017). Widjaja, Gunawan. 2004. Efek Sebagai Benda . Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

No comments:

Post a Comment